rumah hunian mewah

Apa Itu Over Kredit Rumah? Apa Saja Syaratnya? Simak Di Sini

Memiliki rumah sendiri merupakan impian bagi banyak orang. Namun terkadang untuk mewujudkannya tidaklah mudah. Namun, kini ada cara yang bisa dijadikan pilihan untuk mewujudkan mimpi memiliki rumah sendiri yaitu over kredit rumah.

Apa yang Dimaksud dengan Over Kredit Rumah?

Over kredit rumah adalah cara membeli suatu aset dengan cara memindahkan kredit dari debitur awal ke debitur baru.

Sehingga bisa dikatakan kalau  over kredit rumah merupakan proses pembelian rumah dengan cara mengambil alih proses kredit rumah dari pemilik lama ke pemilik rumah yang baru. Dengan begitu, pemilik baru akan melanjutkan pembayaran angsuran rumah yang sebelumnya dilakukan oleh pemilik lama.

Apa Saja Syarat untuk Melakukan Over Kredit Rumah?

Setelah mengetahui pengertian dari over kredit rumah, berikutnya kita akan bahas tentang apa saja syarat yang akan Anda butuhkan untuk melakukan over kredit rumah. Simak penjelasannya berikut ini.

  • Pastikan Anda Bisa Memenuhi Syarat yang Diajukan oleh Bank

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memastikan kalau Anda sanggup memenuhi syarat yang diajukan oleh bank. Umumnya syarat yang diajukan hampir sama dengan pengajuan KPR.

  • Sudah Punya Penghasilan Tetap 

Anda sebaiknya telah memiliki penghasilan tetap jika ingin mengajukan permohonan over kredit rumah. Sebab, untuk kedepannya, Anda akan memiliki beban cicilan setiap bulan. Tentunya hal tersebut akan sulit dilakukan apabila Anda belum memiliki penghasilan tetap.

  • Ikut Berpartisipasi dalam Pertemuan 3 Pihak

Dalam proses over rumah kredit, ada 3 pihak yang terlibat. Pertama, ada kreditur lama. Kedua, kreditur baru dan ketiga adalah pihak bank.

Ketiga pihak ini perlu bertemu ketika melakukan proses perjanjian dan kesepakatan secara langsung.

  • Menyediakan Dokumen Pribadi Secara Lengkap

Sebagai kreditur baru, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen agar proses over kredit rumah dapat berjalan dengan lancar.

Beberapa dokumen yang perlu Anda sertakan adalah sebagai berikut:

  • KTP
  • Jika Anda sudah berkeluarga, sertakan juga KTP pasangan.
  • Kartu Keluarga
  • NPWP
  • Surat Keterangan Kerja
  • Akta Nikah
  • Slip gaji selama 3 bulan terakhir
  • Rekening gaji selama 3 bulan terakhir
  • Menyiapkan Dokumen Rumah dan Pribadi yang Lengkap

Untuk pihak kreditur lama, perlu juga mempersiapkan dokumen baik itu pribadi maupun dokumen rumah secara lengkap. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pihak kreditur lama adalah sebagai berikut:

  • KTP pribadi
  • Foto copy surat perjanjian kredit
  • Foto copy dari sertifikat rumah
  • Foto copy dari IMB
  • Foto copy dari akad pembiayaan.
  • Lampiran sisa pinjaman KPR
  • Informasi biaya kredit rumah bagi pembeli dan penjual
  • Foto copy SPPT dan PBB dalam waktu lima tahun terakhir
  • Sertakan juga bukti pelunasan dari SPPT dan PBB
  • Bukti pembayaran cicilan terakhir
  • Buku tabungan asli yang dipakai untuk membayar cicilan.

Itulah informasi mengenai over kredit rumah beserta syarat yang dibutuhkan, apakah Anda tertarik untuk mencobanya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *